Keberadaan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sangatlah penting karena didalamnya tersususn analisis dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk meminimalisir dampak tersebut. Selain Dokumen AMDAL, terdapat pula jenis dokumen pengelolaan lingkungan lainnya yang disesuaikan untuk tipe suatu usaha dan/atau kegiatan. Dokumen tersebut antara lain adalah Dokumen UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH dan lainnya.
Namun Siapa sajakah yang Wajib memiliki AMDAL? Yang wajib memiliki AMDAL adalah bidang-bidang usaha/kegiatan yang bergerak dibidang antara lain: