Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan dokumen lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL (yang tidak memiliki dampak penting).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012)
Dokumen Evaluasi Lingkungan (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPLH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
Persetujuan teknis sebagai salah satu dokumen yang melengkapi dokumen lingkungan berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur ketentuan untuk limbah cair dan emisi.
Air quality monitoring, air sampling, soil monitoring, soil sampling, monitoring programs, soil contamination monitoring, soil erosion monitoring, soil salinity monitoring, water quality monitoring, dan sebagainya.
Pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang diaturkan dalam PermenLHK no 6 Tahun 2021 wajib memiliki izin apabila lembaga usaha memiliki limbah B3 pada kegiatannya.
Dokumen analisis yang dilakukan untuk meninjau keadaan lalulintas yang berada pada kegiatan usaha yang akan dilakukan agar tidak terjadi kemacetan.
Kontak kami jika anda tertarik atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai produk ini.